Ahad 24 Apr 2016 11:14 WIB

PT AP II Benahi Penanganan Jenazah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta

AP 2 layani pengiriman jenazah di Bandara Soekarno Hatta (ilustrasi).   (Republika/Aditya Pradana Putra)
AP 2 layani pengiriman jenazah di Bandara Soekarno Hatta (ilustrasi). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG –  Ada layanan baru di lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) di Bandara Internasional Soekarni-Hatta. Terhitung mulai 9 April lalu, lembaga usaha milik pemerintah ini membuka layanan satu atap untuk pengiriman atau penerimaan jenazah melalui pesawat udara.

Tujuan utama dibukanya layanan yang dikenal dengan Human Remain Services ini adalah untuk menata atau memperbaiki praktik serta tata cara penanganan pengiriman/penerimaan jenazah agar jauh lebih baik dari sebelumnya.

Fasilitas Human Remain Services pada intinya adalah memudahkan pengiriman jenazah dari dan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga ke lokasi akhir dengan standar penanganan yang tinggi.

Human Remain Services di Bandara Soekarno Hatta memberikan fasilitas dan layanan: (1) Ambulance / mobil jenazah, (2) lounge/ruang tunggu yang nyaman bagi pengantar dan penjemput, (3) coffin room/ruang persemayaman sementara, (4) pengurusan dokumen terpadu, (5) repacking, dan (6) peti jenazah bila diperlukan.

Adanya layanan ini diharapkan akan meningkatkan ketertiban, keamanan dan juga dapat membatasi orang atau kendaraan yang tidak memiliki ijin masuk atau PAS Bandara agar tidak memasuki Daerah Keamanan Terbatas. “Human Remain Services yang menyediakan layanan satu atap juga bertujuan untuk menghilangkan terjadinya percaloan kargo jenazah. Lebih dari itu, melalui layanan ini AP II juga ingin memberikan fasilitas layanan yang layak, pantas, dan manusiawi kepada, keluarga, kerabat, serta pengantar atau penjemput jenazah dan jenazah itu sendiri,” jelas Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura II (Persero) Agus Haryadi dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Ahad (24/4).

“Perlu Kami tegaskan bahwa layanan ini tidak bersifat mandatori, tetapi opsional dan tentunya ada biaya tambahan didalamnya dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya,” ujar Agus Haryadi                                                 

AP II memberikan bebas biaya untuk layanan ini khusus bagi jenazah TKI, keluarga yang tidak mampu, serta jenazah penumpang pesawat yang karena sesuatu hal meninggal di dalam perjalanan atau di bandara.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement