Ahad 24 Apr 2016 05:50 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Pisang

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Bayu Hermawan
Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Klaten menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu, dengan modus menyimpan di dalam buah pisang gepok.

"Pelaku dengan cara memasukkan Narkoba jenis Sabu kedalam buah pisang termasuk modus baru. Ini aneh. Pelaku berhasil kita tangkap saat operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba), Candi 2016,'' kata AKP Danang Eko Purwanto, Kasat Narkoba Polres Klaten, Ahad (24/4).

Danang mengungkap kasus ini dalam gelar perkara Operasi Bersinar Candi 2016. Dalam gelar ini, polisi mengungkap tersangka pemakai, sekaligus pengedar barang haram ini bernama Petrus Damianus Mulyana (49), warga Dukuh Karangwetan, Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten.

Ia mengelabui petugas dengan memasukkan Shabu  0,15 gram kedalam pisang kepok. Dari pengakuan tersangka, sebelum dimasukkan dalam pisang, Shabu dibungkus dengan plastik kecil. Dengan menggunakan sedotan minuman, baru kemudian dimasukkan ke dalam buah pisang kepok.

Dalam gelar Operasi Bersinar Candi 2016, polisi menangkap tujuh tersangka dalam lima kasus narkoba. Adapun total barang bukti (BB) yang disita mencapai 1,81 gram Sabu. Dalam beberapa kasus Narkoba yang rilid ini, terungkap dua jaringan pengedar, jaringan dari Solo dan Lapas Nusakambangan.

Sedang untuk semua tersangka saat ini sudah dalam proses penyidikan. Selama Operasi Bersinar 20 Maret- 19 April, Polres Karanganyar menangkap 10 orang tersangka. Mereka baik pengedar maupun pengguna.

''Kita tidak akan kompromi dengan peredaran narkoba, apalagi di wilayah hukum kami,'' kata Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra.

Tersangka yang tersangkut kasus Narkoba masing-masing delapan tersangka. Mereka merupakan pengguna Narkoba sedang dua diantaranya, kurir atau perantara. Tersangka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan selama operasi Bersinar 2016.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa paket sabu 4,77 gram, telepon genggam, bong atau alat hisap. Pelaku ditangkap merupakan hasil pengembangan dan informasi dari masyarakat.

Kapolres menambahkan meski operasi bersinar 2016 telah berakhir beberapa hari, namun upaya pemberantasan Narkoba tidak kendur. Polisi tetap akan memburu rantai peredaran barang haram tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement