Jumat 22 Apr 2016 17:45 WIB

Sekretaris MA Masih Aktif Bekerja Pascapenggeledahan KPK

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan terkait pencekalan Sekjen MA Nurhadi ke luar negeri yang diajukan KPK di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan terkait pencekalan Sekjen MA Nurhadi ke luar negeri yang diajukan KPK di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih aktif bekerja, pascapengeledahan ruang kerja dan rumahnya oleh KPK.

"Masih aktif bekerja, kemarin juga masih melantik kok," ujar juru bicara MA Suhadi di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (22/4).

Adapun penggeledahan serta pencegahan tersebut dilakukan oleh KPK dan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dengan dugaan suap yang turut menyeret panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.

Terkait dengan jabatan Nurhadi di MA, Suhadi mengatakan bahwa MA belum mengeluarkan keputusan apapun terkait dengan hal tersebut.

Suhadi juga mengatakan bahwa MA belum mendapatkan kejelasan mengenai pencegahan Nurhadi oleh Ditjen Imigrasi, karena pihak Imigrasi masih belum memberikan keterangan atau pun melaporkan status Nurhadi kepada MA.

Selain itu terkait dengan penggeledahan ruang kerja dan rumah Nurhadi, Suhadi mengatakan bahwa KPK belum memberikan penjelasan secara resmi.

"Sampai saat ini kami belum tahu karena belum ada pemberitahuan dari KPK apakah pak Nurhadi kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," jelasnya.

Sebelumnya pada Kamis (21/4) KPK mengirim surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tidak bisa bepergian keluar negeri selama enam bulan efektif terhitung sejak tanggal 21 April 2016.

Pencegahan Nurhadi tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/4) di hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakata Pusat dan mengamankan panitia atau sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pihak swasta Doddy Aryanto Supeno.

Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy terkait pengaduan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Pusat antara dua perusahaan dalam kasus perdata.

Setelah penangkapan, KPK juga menggeledah empat tempat yaitu di kantor Paramont Enterprise International di Centra Business District Jalan Gading Serpong Boulevard, Tangerang; kedua di kantor Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; ketiga rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir; dan keempat ruang Nurhadi gedung MA Jakarta Pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement