Kamis 21 Apr 2016 23:22 WIB

Senator Minta Joint Committee Gelar Uji Publik Reklamasi Teluk Jakarta

Fahira Idris
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta karena menuai banyak persoalan diharapkan membuka mata semua pihak bahwa proyek ini sangat berisiko jika dilanjutkan. Apalagi, berbagai persoalan melingkupi reklamasi Teluk Jakarta, mulai dari menabrak berbagai peraturan, kontroversi pemberiaan izin, isu lingkungan, sosial dan ekonomi, hingga isu korupsi sampai penolakan warga Jakarta yang semakin meluas.

Untuk itu, joint committee yang terdiri dari perwakilan Sekretaris Kabinet, Kemenko Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemprov DKI Jakarta, yang diberi tugas mengkaji reklamasi harus mendengar dan melibatkan publik untuk menentukan kelanjutkan proyek reklamasi ini.

“Jangan karena reklamasi sudah berjalan dan bangunan sudah berdiri, pilihannya cuma dihentikan sementara sampai terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan sesuai perundang-undangan. Bukan seperti ini. Joint Committee harus gelar uji publik yang nanti menjadi dasar dihentikan atau dilanjutkannya reklamasi ini,” ujar Senator Jakarta Fahira Idris, di sela-sela kunjungan kerja di Yogyakarta, Kamis (21/4).

Fahira melanjutkan, semua kajian yang dilakukan pengembang mulai dari amdal, kajian dampak terhadap ekosistem di wilayah pesisir, dampak sosial-budaya maritim, ekonomi kelautan, dan kebencanaan, kajian sistem transportasi serta kajian lainnya, harus diuji publik dengan mengundang berbagai kalangan masyarakat dan dilakukan secara terbuka dan demokratis.

“Dari sisi regulasi saja sudah banyak menabrak, apalagi kalau di bedah dari sisi amdal dan sisi lainnya. Semua harus dibuka karena publik punya hak untuk tahu dan paham,” ujar Fahira.

Menurut Fahira, publik jangan lagi disuguhkan alasan-alasan bahwa reklamasi adalah solusi keterbatasan lahan dan konservasi lahan. Faktanya, reklamasi Teluk Jakarta sudah dilaksanakan tanpa prosedur yang benar sesuai yang disyaratkan undang-undang yang terkait dengan reklamasi pantai, sehingga dipastikan akan menimbulkan dampak negatif.

“Mustahil tidak ada dampak. Reklamasi itu campur tangan manusia terhadap alam. Kalau pemerintah tidak bisa menjamin bahwa reklamasi ini memang untuk kesejahteraan rakyat dan tidak berani menjamin tidak merusak lingkungan, lebih baik dihentikan seterusnya,” ucap Fahira yang juga Wakil Ketua Komite III DPD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement