Kamis 21 Apr 2016 23:30 WIB

Kekerasan terhadap Perempuan di Daerah Ini Masih Tinggi

Red: M Akbar
Kampanye antikekerasan terhadap anak dan perempuan (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kampanye antikekerasan terhadap anak dan perempuan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Bengkulu masih tergolong tinggi.

Patriana saat memperingati Hari Kartini bersama Jurnalis Perempuan Bengkulu di Benguklu, Kamis (21/4), mengatakan, kekerasan tersebut akibat dari masyarakat yang masih menganggap perempuan belum memiliki kemampuan yang sama dengan kaum pria.

"Pola pikir seperti ini yang harus diubah, selama ini masih ada, kekerasan terhadap perempuan tetap akan terjadi dan berulang kembali," kata dia.

Menurut dia, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama satu tahun terakhir di Kota Bengkulu memang tidak mencapai ratusan kasus.

"Ada puluhan kasus, untuk angka pastinya kita sedang kumpulkan dari berbagai pihak. Jumlah puluhan ini termasuk tinggi," kata Patriana yang juga merupakan salah satu tokoh perempuan di Kota Bengkulu.

Melalui Hari Kartini 21 April 2016 ini, Patriana mengajak seluruh masyarakat agar mengubah pandangan terhadap perempuan. "Perempuan memiliki kemampuan yang sama, hak yang sama," kata wakil wali kota.

Sementara itu, Jurnalis Perempuan Bengkulu menggelar aksi simpati di depan Kantor Wali Kota Bengkulu dalam memperingati Hari Kartini.

Koordinator aksi, Komi Kendy dari Harian Rakyat Bengkulu membacakan tujuh pernyataan sikap para jurnalis itu, yakni menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan dalam menjalankan tugasnya.

Kedua, memberikan kesempatan jenjang karir serta ruang yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas. Ketiga, memberikan porsi untuk peliputan isu yang berkaitan dengan perempuan.

Keempat, memberikan ruang untuk menggunakan narasumber perempuan, kelima, memberikan jaminan kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan sosial pada jurnalis perempuan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Keenam, memberikan hak cuti kepada jurnalis sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Khususnya hak cuti melahirkan. Ketujuh memberikan kesempatan mengikuti pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kapasitas diri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement