REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, tidak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
"Baru saja ada surat perintah untuk pencegahan dari pimpinan KPK. Ditjen Imigrasi telah menindaklanjuti dan dicegah berdasarkan keputusan Pimpinan KPK Nomor KEP-484/01-23/042016 atas nama Nurhadi, jabatan PNS (pegawai negeri sipil)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie, di Jakarta, Kamis (21/4).
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan efektif terhitung sejak tanggal 21 April 2016. "Status yang bersangkutan sebagai saksi," tambah Ronny.
Pencegahan Nurhadi tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang diduga terkait dengan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/4) di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya, Jakata Pusat, dan mengamankan panitia/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno. Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp 50 juta kepada Edy terkait pengaduan peninjauan kembali yang didaftarkan di PN pusat antara dua perusahaan dalam kasus perdata.
Setelah penangkapan, KPK juga menggeledah empat tempat, yaitu di kantor Paramont Enterprise International di Centra Business District Jalan Gading Serpong Boulevard, Tangerang; kedua di kantor Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; ketiga rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir; dan keempat ruang Nurhadi gedung MA Jakarta Pusat.