REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang membahas reklamasi di Teluk Jakarta. KPK pun masih mendalami dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengaku nantinya penyidik akan segera membuat rekonstruksi kasus suap reklamasi tersebut.
"Semua keterangan akan dikumpulkan penyidik. Nanti penyidik yang akan membuat rekonstruksi kasusnya," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).
KPK, kata Yuyuk juga telah mengantongi kesaksian dua orang yang dianggap penting yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Richard Halim Kusuma. Yuyuk menambahkan, KPK juga bakal mencermati keterangan-keterangan saksi yang sudah dikumpulkan dalam kasus dugaan suap di proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Semua dikumpulkan nanti dan dicermati," ujar Yuyuk.
Saat ini, lanjut dia, KPK tengah mendalami pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI di rumah Aguan yang terjadi pada akhir 2015 silam.
"Semua fakta-fakta yang beredar itu akan ditanyakan penyidik," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta. Ketiganya ialah Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.