REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia, Firdaus Cahyadi, mengatakan penyelesaian pembahasan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak boleh dilakukan secara serampangan dan terburu-buru.
"Pengaturan di internet dalam UU ITE itu adalah persoalan krusial, tidak boleh dilakukan secara serampangan dan terburu-buru," kata Firdaus di Jakarta, Rabu, menanggapi rencana DPR dan Kementerian Kominfo yang akan menargetkan penyelesaian pembahasan revisi UU ITE pada Juni tahun ini.
Ia mengkhawatirkan target penyelesaian pembahasan revisi UU ITE itu didasarkan pada draft pemerintah yang hanya ingin mengurangi hukuman di pasal karet pencemaran nama baik, padahal persoalan yang harus diatur dalam UU ITE sejatinya bukan hanya persoalan pasal karet pencemaran nama baik.
Persoalan lain yang perlu diatur dalam UU ITE, menurut Firdaus Cahyadi, adalah persoalan penguatan perlindungan data pribadi dan pemblokiran.
"Pengaturan perlindungan data pribadi bagi pengguna internet harus diperkuat dalam UU ITE. Di dalam UU ITE harus dinyatakan bahwa pengaturan perlindungan data pribadi harus diatur dalam aturan setingkat UU bukan dibawahnya," tuturnya.
Selain itu, tambah dia, persoalan pemblokiran konten internet juga harus menjadi perhatian dalam UU ITE.
"Selama ini tidak jelas siapa yang berwenang memblokir konten internet, bagaimana mekanisme pemblokirannya dan bagaimana pula mekanisme pemulihannya. Semua ketidakjelasan dalam pemblokiran konten di internet itu disebabkan persoalan pemblokiran tidak diatur dalam peraturan setingkat UU," jelas Firdaus.
Oleh karena itu, kata dia, dalam revisi UU ITE nanti harus ada pasal yang menyatakan secara tegas bahwa pemblokiran konten internet itu akan diatur dalam UU.
"Pemblokiran konten internet pada hakikatnya adalah pembatasan hak warga negara atas informasi. Oleh karena itu pengaturan pembatasan itu harus dilakukan melalui UU, bukan peraturan di bawahnya," tegasnya.
Kami khawatir upaya kejar target pembahasan revisi UU ITE akan mengabaikan persoalan substansi pengaturan internet di Indonesia. Jangan sampai hanya karena ingin pencitraan agar terlihat sudah bekerja memproduksi UU, substansi dalam revisi UU ITE justru dikorbankan, demikian Firdaus Cahyadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sebelumnya optimistis revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selesai pada Juni 2016, seperti yang ditargetkan Komisi I DPR.
"Ini relatif cepat. Bulan Juni kita harapkan sudah selesai dan dibawa ke paripurna," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Rudi membantah bahwa pembahasan revisi UU ITE berlangsung lama namun dirinya menilai, revisi ini akan menjadi undang-undang ITE relatif cepat pembahasannya.