Rabu 20 Apr 2016 20:53 WIB

Perbatasan Indonesia-Malaysia Sangat Rentan Penyelundupan Narkoba

Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukan barang bukti sindikat narkotika jenis sabu Internasional dengan tersangka warga negara Taiwan dan Nigeria di Jakarta, Senin (18/4). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukan barang bukti sindikat narkotika jenis sabu Internasional dengan tersangka warga negara Taiwan dan Nigeria di Jakarta, Senin (18/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah melalui BNN dan Polri diharapkan agar mengawasi penyelundupan narkoba di daerah perbatasan Indonesia dengan Malaysia.

"Daerah perbatasan kedua negara itu, sangat rentan masuknya narkoba jenis sabu-sabu atau pil ekstasi untuk diedarkan ke berbagai daerah di tanah air," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Pedastaren Tarigan SH di Medan, Rabu (20/4).

Perbatasan kedua negara yang selama ini dianggap rawan penyelundupan barang haram tersebut, menurut dia, yakni Pelabuhan Portklang, Penang, Malaysia dengan Tanjung Balai/Asahan, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.

"Kedua daerah perbatasan negara tersebut, tidak berapa jauh jaraknya dan hanya ditempuh dengan mengunakan transportasi kapal," ujar Pedastaren.

Dia menjelaskan, selama ini penyelundupan narkoba itu, sering menggunakan jalur laut, dan sulit untuk dipantau petugas keamanan. Selain itu, perairan tersebut juga sangat luas dan obat-obat berbahaya tersebut dapat disimpan sementara di pelabuhan tikus (pelabuhan tidak resmi) yang terdapat di pulau terpencil di perairan Tanjung Balai/Asahan.

Namun, setelah dianggap aman, maka barang ilegal yang dilarang pemerintah itu, dibawa dan diedarkan ke Tanjung Balai-Medan- Banda Aceh. "Jadi, tempat masuknya narkoba dari Malaysia tujuan Sumatera Utara (Sumut) adalah melalui Tanjung Balai.Dan sampai saat ini penyelundupan narkoba dari negara tetangga itu, masih berlangsung," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU.

Pedastaren menambahkan, petugas BNN, Polri dapat bekerja sama dengan Bea dan Cukai, serta TNI AL untuk melakukan razia terhadap kapal-kapal dari Portklang tujuan Tanjung Balai. Sebab, kapal-kapal penumpang dari Malaysia itu, juga banyak yang diduga membawa narkoba dan aparat keamanan harus tetap waspada dan jangan sampai lengah.

Bahkan, jelasnya, sebagian TKI dari Malaysia itu, juga sering disuruh bandar/penyeludup untuk membawa narkoba dan disimpan di dalam tasnya. Namun, upaya yang dilakukan TKI tersebut gagal, karena berhasil terdeteksi petugas keamanan di Pelabuhan Tanjung Balai.

"Petugas dan BNN diharapkan dapat bekerja keras dalam mengantisipasi penyelundupan narkoba di daerah perbatasan Malaysia-Indonesia," kata staf pengajar Fakultas Hukum USU.

BNN menyebutkan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika pada 2015 sebanyak 5,9 juta kasus. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding 2011 dengan 3,8 juta kasus. Selain itu, diperkirakan 33 orang meninggal setiap hari karena narkoba dari jumlah tersebut.

Peningkatan jumlah kasus tersebut juga dikarenakan status Indonesia yang dijadikan pasar utama peredaran narkoba di Asia. Untuk itu, perlu melakukan pemberdayaan masyarakat yang hidup di daerah-daerah rawan narkoba agar terhindar dari jerat peredaran dan penjualan narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement