REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembang yang masih enggan menghentkan aktivitas pembangunan di pulau reklamasi harus mendapatkan tindakan keras dari pemerintah. Pengamat Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani mengatakan pengembang yang masih enggan menghentikan aktivitas pembangunannya harus ditindak.
"Seluruh aturan pemerintah terkait apapun termasuk penghentian reklamasi di teluk Jakarta harus ditaati. Kalau masih ada pengembang yang enggan mentaati harus ditindak oleh aparat hukum," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (20/4).
Tindakan tegas terhadap pengembang ini terkait masih ditemukannya aktivitas pembangunan di pulau reklamasi di pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra (WMS) yang juga anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Hal ini terungkap ketika para nelayan yang masih menemukan aktivitas pembangunan pulau G oleh para nelayan. Bahkan di pulau G pihak pengembang melakukan penjagaan secara ketat terhadap aktivitas yang mencurigakan untuk mendekati pulau ini.
Oleh karena itu, Andi meminta pemerinta harus tegas terhadap pengembang yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah ini. Termasuk pengembang yang menyewa keamanan untuk mengamankan status pulau dan menutupi adanya aktivitas reklamasi dan pembangunan secara diam-diam.