Rabu 20 Apr 2016 15:46 WIB

Kemenkeu Minta Jumlah Desa di Indonesia tidak Ditambah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Suasana pedesaan di Kabupaten Maggarai Timur, NTT
Foto: Istimewa
Suasana pedesaan di Kabupaten Maggarai Timur, NTT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) tidak melakukan moratorium untuk penambahan desa. Sebab hal ini dipastikan akan menggangu anggaran negara yang saat ini disebut belum optimal.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menjelaskan, dengan jumlah desa sekitar 74 ribu desa dengan total anggaran mencapai Rp 46,9 triliun sudah cukup besar dalam pagu pengeluaran negara. Jika ada penambahan 1.800 desa sesuai dengan permintaan daerah, maka ini akan menyulitkan pemerintah.

"Kalau bisa tidak di moratorium dulu. Ini bahaya. Makanya harus berhati-hati," ujar Mardiasmo usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2016 di Jakarta, Rabu (20/4).‎

Dia menjelaskan, dengan dana desa yang ada sekarang, pemerintah desa harus bisa mengoptimalkan terlebih dahulu anggaran yang sudah dikucurkan pemerintah pusat.‎ Kalau permintaan penambahan desa ini dipenuhi baik sebagain apalagi seluruhnya, maka keberadaan anggaran pemerintah bisa terkuras.

"Fiskal kita kan terbatas‎, kita repot. Jadi dana desa ini dijalankan saja dulu," ungkap Mardiasmo.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihkanya memang telah mendapatkan permohonan adanya daerah yang dimekarkan menjadi desa baru sekitar 1.800 desa. Bahkan permohonan ini sudah menumpuk di Kemendagri dalam beberapa bulan terakhir.

"Kita sudah perhatikan, tapi untuk pemekaran desa ini harus hati-hati.‎ Apakah karena ada anggaran desanya ataukah karena desa itu memang perlu dimekarkan," papar Tjahjo.

Pihaknya juga masih mengkaji dan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga lain, sehingga diketahui pasti daerah mana saja yang memang sudah memerlukan pemekaran atau belum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement