REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seluruh hakim beserta stafnya, pegawai hingga petugas keamanan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatra Utara, menjalani tes urine pada Rabu (20/4). Tes ini digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara bersama PT Medan.
Humas PT Medan Bantu Ginting mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan kebijakan dari Ketua PT Medan. Tujuannya, kata Bantu, tentu untuk menjaga para hakim dari penyalahgunaan narkoba.
"Kegiatan tes urine ini dilakukan agar hakim dan staf bebas dari narkoba," kata Bantu di PT Medan. Bantu menyebutkan, ada sekitar 80 orang yang menjalani tes urine hari ini. Tes ini pun diklaim dilakukan secara mendadak.
"Untuk hasilnya, besok baru bisa kita peroleh dari BNN," ujarnya. Sejumlah sanksi pun, kata Bantu, telah menanti mereka yang hasil tesnya positif narkoba. Salah satu sanksi tersebut, yakni akan diserahkan kepada BNN untuk direhabilitasi."Sanksinya bila ada yang terlibat atau positif narkoba dari hasil tes urinenya, kita serahkan kepada BNN nantinya," kata Bantu.
Dia menambahkan, adanya tes urine ini diharap dapat membuat jajaran PT Medan jauh dari bahaya narkoba. Selain untuk menjaga marwah dan kehormatan PT Medan sebagai lembaga peradilan.