REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tetap ingin melegalkan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Ia menyebut akan menggunakan dasar hukum berupa peraturan menteri (permen) jika raperda baru tak kunjung disahkan DPRD DKI.
"Tunggu menteri dulu. Kalau nanti raperda baru DPRD enggak mau bahas juga, ya, kita lewat permen," katanya kepada wartawan, di Balai Kota, Rabu (20/4).
Ia mengatakan, dalam kajian menteri lingkungan hidup dan kehutanan sudah ada rencana tata ruang daerah sehingga hanya perlu analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) total, tanpa perlu amdal per proyek bangunan.
"Kalau sekarang, orang bikin gedung harus ada amdal baru sendiri, padahal itu bikin lama kan. Harusnya pakai kajian amdal total saja. Sudah ada permen menteri LHK yang mengatur," ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan tak ada yang salah dengan proyek reklamasi yang saat ini dilakukan. Ahok menyebut telah ada amdal dan izin prinsip agar proyek itu berjalan dengan landasan hukum. Namun, guna menyikapi kontroversi pelaksanaan reklamasi, ia setuju menghentikan proyek itu sementara agar proses kajian dapat ditambahkan.
"(Reklamasi) mereka enggak salah lho, kan sudah ada amdal dan izin prinsip. Pertemuan kami kemarin juga bukan berarti antireklamasi. Kami malah sepakat bahwa izin reklamasi memang di gubernur. Tapi, nanti ada kajian lagi secara total biar enggak dituduh atau dituntut macam-macam," jelasnya.