Selasa 19 Apr 2016 20:49 WIB

Edarkan Sabu, Dua Sales Motor Ditangkap

Ilustrasi.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara, menangkap dua orang sales di salah satu dealer motor di kota setempat karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Kedua sales itu kami tangkap saat anggota melaksanakan patroli rutin dalam rangka Operasi Bersinar 2016," kata Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Andik di Banjarmasin, Selasa (19/4).

Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari tertangkapnya ES (36) sales, warga Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Jumat (15/4) malam, sekitar pukul 22.30 Wita.

ES tertangkap di Jalan Cemara Raya Kompleks Akasia RT 36, Kecamatan Banjarmasin Utara, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak satu paket.

"Sabu-sabu sebanyak satu paket itu kami dapatkan di dalam helmnya yang diselipkan," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.

Usai ES ditangkap polisi langsung melakukan interograsi, tidak beberapa lama ES bersuara kalau satu paket sabu-sabu itu milik temannya berinisial TF (35) teman satu kerjaan. Tidak beberapa lama polisi melakukan pengembangan dan mencari keberadaan TF akhirnya berhasil menangkapnya.

TF dan ES pun digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Utara guna dilakukan penyidikan dan dari pengakuan mereka berdua, sabu-sabu tersebut milik teman mereka.

"Dari keterangan kedua pelaku mereka disuruh menjualkan sabu-sabu tersebut karena setiap kali penjualan diberi upah sebesar Rp 50 ribu," tuturnya.

Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika. "Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement