REPUBLIKA.CO.ID, MANDAILING NATAL -- Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menemukan ladang ganja seluas lima hektare di Pegunungan Huta Tinggi Panyabungan Timur, Madina, Selasa (19/4). Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan sebelumnya yang juga berada di lokasi yang sama.
"Ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka terdahulu yang ditangkap pada tanggal 8 April lalu dengan barang bukti tiga hektare ladang ganja," kata Andry, Selasa (19/4).
Sebelumnya, di ladang ganja tersebut, petugas menemukan 5.000 batang ganja siap panen. Ladang tersebut diketahui milik M Ridwan Nasution, warga Desa Huta Tinggi, Panyabungan Timur, Madina.
Saat itu, dari tangan tersangka, petugas juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi terpasang yang digunakan tersangka untuk menjaga ladang ganja itu. "Adapun jumlah tanaman ganja yang saat ini berhasil dimusnahkan dan disisihkan berjumlah sekitar 20 ribu batang," ujarnya.
Saat ini, Andry mengatakan, tersangka masih ditahan di Mapolres Madina. Barang bukti ganja pun, lanjutnya, sebagian sudah dimusnahkan dengan cara dibakar di TKP dan sebagian lagi disisihkan untuk proses penyidikan di Labfor.
Atas perbuatannya, pemilik ladang ganja akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, polisi juga menemukan ladang ganja dengan luas sekitar empat hektare di Pegunungan Tor Sihite, desa Rao-Rao Dolok, Tambangan, Madina pada 28 Maret lalu. Ladang ini merupakan milik tersangka pengedar narkoba yang telah ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Madina sebelumnya, yakni AB (22). Sebanyak 4.000 pohon ganja yang berumur empat bulan itu kemudian dicabut dan dimusnahkan.