Selasa 19 Apr 2016 18:54 WIB

Prijanto: Ahok tak Mungkin Terhindar Kasus Sumber Waras

Rep: Ratna Puspita/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (25/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak mungkin terhindar dari persoalan pembelian lahan RS Sumber Waras. Prijanto meyakini kebenaran hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran korupsi.

"Kecil kemungkinannya Pak Ahok terhindar, sebab kasusnya sangat jelas. Bahkan, ketika saya terangkan kepada anak SMA pun mereka tahu itu korupsi. Kalau KPK tidak melihatnya malah jadi aneh," kata dia, di sela-sela diskusi publik dengan tema "Grand Corruption Ahok dan Para Kartelnya", di Jakarta, Selasa (19/4).

Prijanto mengatakan, hasil audit BPK terkait pembelian lahan 3,6 hektare itu memang tidak dapat dipublikasikan. Namun, dia mengaku sudah membaca laporan hasil pemeriksaan BPK terkait kasus itu.

Dalam laporan itu, menurut Prijanto, lokasi lahan yang dibeli Pemprov DKI tidak terletak di Jalan Kiai Tapa. RS Sumber Waras memang terletak di Jalan Kiai Tapa, tetapi lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI berlokasi di Jalan Tomang Raya.

Bahkan, dia meyakinkan lahan itu tidak masuk dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik Yayasan Sumber Waras. "Mari kita jalan-jalan ke Jalan Kiai Tapa, tunjukkan di mana lahan itu berada. Tidak bakal ketemu," kata Prijanto. (Fadli Zon Restui Pembentukan Pansus Sumber Waras).

Prijanto mengatakan, laporan itu juga menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam pembelian lahan. Dia menuturkan, biasaya ada tim pengadaan tanah dalam pembelian lahan.

Tim itu bertugas melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan lokasi lahan benar secara fisik dan tidak hanya di atas surat. "Prosedur seperti perencaan dan tim itu sepertinya tidak ada," kata Prijanto.

Hasil audit investigatif BPK menjadi dasar KPK menyelidiki pembelian lahan dari Yayasan Sumber Waras. KPK belum menaikkan status pembelian itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Namun, KPK sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Ahok.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement