REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan aktivitas reklamasi di Teluk Jakarta hanya menguntungkan pihak pengembang properti sehingga permasalahan itu jangan hanya dilihat dari segi ekonominya saja.
"Proyek reklamasi hanya menguntungkan pengembang properti, sementara rakyat dimutilasi hak-hak konstitusionalnya," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa (19/4).
Menurut Abdul Halim, persoalan sesungguhnya yang dihadapi Jakarta adalah pencemaran laut dari sebanyak 13 sungai yang mengalir di kawasan Ibu Kota. Selain itu, ujar dia, permasalahan lainnya yang bisa diperburuk akibat reklamasi adalah penurunan muka daratan akibat pemakaian air tanah yang tidak terkontrol.
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok nelayan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan aktivitas reklamasi melanggar konstitusi karena mengganggu penghidupan nelayan dan anggota keluarganya.
Mereka menyebutkan meneruskan proyek reklamasi adalah melanggar konstitusi hukum Indonesia karena reklamasi di Teluk Jakarta menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan nelayan dan warga Jakarta keseluruhan dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan hidup.
Selain itu, dampak lebih lanjut kepada aspek sejarah-budaya yang akan menghilangkan situs sejarah dengan kekayaan budaya masa lalu Jakarta sebagai kota bandar. Untuk itu, Koalisi menyatakan nelayan di Muara Angke bersama warga Jakarta mendesak untuk segera menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Mereka menyatakan, proyek yang sarat indikasi korupsi dan pelanggaran hak konstitusional warga pesisir Jakarta ini tidak boleh lagi dilanjutkan. Hal tersebut karena nasib nelayan tradisional di Teluk Jakarta terbukti menderita sejak proyek reklamasi dijalankan.
Selain kehilangan wilayah tangkap, reklamasi telah mengganggu ekosistem dan merusak lingkungan Teluk Jakarta hingga berakibat pada hilangnya sumber kehidupan nelayan. Permasalahan lainnya adalah tiadanya kajian lingkungan hidup strategis, analisis dampak dan risiko lingkungan hidup yang komprehensif, termasuk tiadanya regulasi peraturan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil.