Selasa 19 Apr 2016 03:41 WIB

BNNP DIY Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,14 Kilogram

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu milik jaringan internasional dari Taiwan dengan barang bukti sabu seberat 1,14 kilogram.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Soetarmono di Yogyakarta, Senin, mengatakan barang bukti sabu seberat 1,14 kilogram dibawa oleh seorang kurir, warga Cilacap, Jawa Tengah berinisial TA di kawasan perempatan Universitas Pembangunan Nasional (UPN), Condong Catur, Depok Sleman pada 15 April 2016. Sabu tersebut sedianya diedarkan di Yogyakarta.

"TA seolah mencoba mengelabui petugas dengan memasukkannya (sabu) dalam kresek usang," kata Soetarmono.

Menurut Soetarmono, penangkapan TA berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman barang narkotika jenis sabu dari Jawa Barat untuk dikirim ke Yogyakarta. Setelah ditindaklajuti, petugas BNNP DIY telah mendeteksi keberadaan kurir sabu berinisial TA yang telah melakukan perjalanan dari Bekasi ke Purwokerto.

Setelah sampai Purwokerto, lantas ia menugaskan petugas BNNP DIY ikut masuk ke dalam bus yang akan digunakan TA untuk melanjutkan perjalanannya menuju Yogyakarta. Kemudian saat tiba di Ambar Ketawang Yogyakarta, TA kembali berganti bus menggunakan shuttle bus menuju kawasan UPN Yogyakarta.

"Selama perjalanan petugas melihat tersangka menenteng kresek usang dengan santai seolah-olah isinya bukan barang berharga," kata dia.

Selanjutnya penangkapan dilakukan petugas saat TA turun di kawasan perempatan UPN di Jalan Ring Road Utara, Dusun Mancasan, Condong catur, Depok, Sleman. Setelah dilakukan penggeledahan, tas kresek yang sebelumnya dicurigai petugas ternyata berisi dua pasang sandal wanita "high heels".

Setelah diperiksa, sandal berhak tinggi tersebut memiliki rongga kosong yang digunakan untuk menyimpan sabu. Dalam setiap pasang sandal terselip empat paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik transparan dengan total 506 gram dan 508 gram.

Pada saat bersamaan, petugas BNNP DIY juga mengamankan tersangka RGS yang bertugas menjemput TA di lokasi yang sama. RGS sedianya bertugas menerima dan menyimpan sabu untuk diedarkan di Yogyakarta.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, pada Sabtu (16/4) petugas BNNP DIY kembali menangkap tersangka DP di Jalan Raya Maos Kadilapa, Kabupaten Cilacal, Jawa Tengah yang merupakan perekrut TA dan bekerja sama dengan RGS.

Sesuai hasil koordinasi dengan BNN Pusat, ditengarai kasus ini masuk dalam jaringan narkoba asal Taiwan yang biasa diedarkan di Aceh dan Batam.

"Kami terus menggencarkan pengawasan dan pemberantasan sebab Yogyakarta telah menjadi incaran peredaran narkoba jaringan internasional," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka TA, RGS, DP dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) jo pasal 115 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement