Senin 18 Apr 2016 20:13 WIB

Menteri LHK Minta Proyek Reklamasi Dikaji dengan Pemerintah Pusat

Rep: Muhammad Nursyamsyi / Red: Nur Aini
  (dari kiri) Menteri LHK Siti Nurbaya, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai Rapat Koordinasi Reklamasi Pantai Utara Jakarta di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (18/4).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
(dari kiri) Menteri LHK Siti Nurbaya, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai Rapat Koordinasi Reklamasi Pantai Utara Jakarta di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (18/4).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, keterlibatan Kementerian LHK (KLHK) dalam polemik reklamasi teluk Jakarta pada Analisis Dampak dan Lingkungan (Amdal).

"Pertama, Amdal. Pulau-pulau yang sifatnya tunggal itu dinilai belum cukup karena harus lengkapi kajian kewilayahannya atau kajian lingkungan hidup strategis," ujarnya dalam pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Menko Maritim Rizal Ramli, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (18/4).

Ia menyatakan, sudah ada kesepakatan dalam pertemuan tersebut untuk mengkajinya bersama-sama. "Tadi disepakati duduk bersama melihat gambaran wilayah ini secara keseluruhan," ujarnya.

Ia menilai, dalam rancangan perda DKI Jakarta soal zonasi harus dikomunikasikan juga dengan pemerintah pusat. "Isinya terkait renstra dan zonasi karena syarat reklamasi," ungkapnya.

Ia melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta dinilai cukup kooperatif. Siti menambahkan, amdal di lapangan dengan situasi yang ada saat ini sudah dianggap sebagai masalah yang serius, seperti tertuang dalam UI 32/2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan pengawasan dan investigasi.

"Tiga indikasi yang diamati di lapangan, soal pencemaran, kerusakan lingkungan hidup, dan keresahan sosial masyarakat. Ini jadi instrumen konkret pemberhentian itu," katanya.

Sebelumnya pemerintah menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta karena dinilai belum memenuhi perizinan. Pembangunan tersebut dalam proses membangun tiga pulau yang luasnya 200 hektare.

Baca juga: Rizal Ramli Minta Jangan Terlalu Emosional Soal Reklamasi

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement