REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan, ternyata dari 17 pulau reklamasi bukan hanya berada di wilayah DKI Jakarta, tapi juga ada yang masuk daerah kabupaten Tangerang.
''Kalau dilihat batasnya, ada yang kena ke Banten. Pulau A dan B sebetulnya itu di Kabupaten Tangerang dan menurut observasi pengawasan pendahuluan dari staf kami, itu sebetulnya sudah dimulai juga yang Tangerang dan luasnya cukup lumayan mencapai 70.000 Ha lebih,'' ungkap Siti, dalam rapat dengan Komisi IV, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/4).
Menurut Siti, yang di wilayah barat sebenarnya bukan hanya ada di Pantai Utara Jakarta saja, tapi juga masuk wilayah Provinsi Banten, dan bahkan juga harus melihat wilayah Jawa Barat. Ia mengaku pihaknya sudah berinteraksi dengan semua pemerintah daerah, dengan saling menginformasikan data.
Oleh karena itu, ketika berbicara Pantai utara Jakarta, maka lihat Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan) pulaunya saja tidak cukup. Karena ke-17 pulau itu dilihat secara kewilayahan lingkungan hidup, kajian strategis dan harus dilihat secara per wilayahnya.
''Peraturan Amdal Perpu itu kan oleh Pemda masing-masing dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah, itu kan per pulau,'' ucap Siti.
Siti juga tidak bisa mengatakan seluruh dimensi lingkungan itu selesai. Oleh karena itu, ia akan akan menyampaikan komplikasi regulasi dan apa-apa yang sebetulnya harus persiapkan atau langkah-langkah penyelesaian selanjutnya.
''Apakah melanggar atau tidak aanti kita akan melihat bersama-sama dari komplikasi regulasi dan saya akan sampaikan,'' jelas dia.