REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya meminta penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta (termasuk wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang ) untuk penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan.
Dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin (18/4), Siti menyebutkan beberapa dokumen perencanaan yang harus segera dilaksanakan/diselesaikan.
Ini dilakukan agar megaproyek itu bisa dijalankan kembali. Salah satu yang wajib dipenuhi adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS merupakan kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berikut poin-poin rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan :
a). Rencana tata ruang laut nasional berikut KLHS.
b). Penetapan status kawasan strategi nasional perairan (pertimbangan rencana Pulau a ,b ,o ,p ,q) atau rencana tata ruang strategis provinsi Pantura DKI berikut KLHS-nya.
c). Revisi rencana tata ruang Jabodetabek punjur berikut KLHS rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi di Provinsi Banten dan provinsi Jawa Barat berikut KLHS-nya.
d). Agar KLHS huruf d) koheren, maka KLHS untuk Provinsi DKI, Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang) dan provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi ) harus dikaji dan dianalisis secara simultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk tiga tiga wilayah tersebut.
e). penyelesaian Perda KSP dan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk keperluan perizinan.
Karena itu, sampai semua syarat yang disebutkan tadi, maka proyek ini lebih baik dihentikan. "Kalau saya bukan lebih baik ditunda dulu, malahan sesuai fakta-fakta lapangan dan sesuai penemuannya, itu harus dihentikan sementara," kata Siti Nurbaya.