Senin 18 Apr 2016 13:23 WIB

Komnas HAM Minta Posisinya Diperkuat

Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat (kanan) berbincang bersama Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas (tengah) saat rapat dengan Komisi III DPR terkait kasus Siyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat (kanan) berbincang bersama Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas (tengah) saat rapat dengan Komisi III DPR terkait kasus Siyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat meminta dukungan kepada Komisi III agar kedudukan lembaga yang dia pimpin bisa lebih diperkuat. Menurutnya, rekomendasi Komnas HAM selama ini seperti tidak bertaji karena tidak ada kewajiban pemerintah untuk melaksanakan. 

"Kami meminta kedudukan Komnas HAM bisa diperkuat sehingga rekomendasi kami bisa dijalankan," kata Imdadun dalam rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (18/4).

Imdadun mengatakan, bila kedudukan Komnas HAM bisa diperkuat, maka pemerintah bisa 'dipaksa' untuk menjalankan rekomendasi, setidaknya membuat laporan agar bisa mengambil langkah-langkah yang lebih tepat.

Menurut Imdadun, kedudukan Komnas HAM tidak tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyebabkan bila terjadi sengketa kewenangan dengan lembaga negara lain, maka sengketa itu tidak bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Komnas HAM juga kesulitan saat memanggil saksi-saksi, termasuk yang diduga pelaku pelanggar HAM, untuk dimintai keterangan maupun dokumen karena harus mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Pengadilan seringkali berkelit dan tidak memberikan persetujuan," tuturnya.

Imdadun mengatakan Komnas HAM juga perlu penguatan dalam memberikan pendapat dalam beberapa kasus yang sedang disidangkan di pengadilan, khususnya dalam ranah hak asasi manusia. "Komnas HAM baru bisa memberikan pandangan dan pendapat atas undangan atau persetujuan pengadilan yang bersangkutan. Komnas HAM tidak memiliki otoritas untuk memaksa pengadilan untuk mendengarkan pandangan dan pendapat Komnas HAM," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement