REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polres Manado menangkap satu tersangka perdagangan tumbuhan dan satwa dilindungi (TSL) berupa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di Pasar Winenet Kota Bitung, Manado, Sulawesi Utara, Ahad (17/4). Tiga ekor penyu sisik diamankan sebagai barang bukti. Satu ekor penyu sisik dalam keadaan mati.
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup, Novrizal menjelaskan, di Indonesia semua jenis penyu dilindungi berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Menurut UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
"Artinya perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya, dilarang," kata Novrizal dalam siaran pers yang diterima, Ahad (17/4).
Ia berkata, pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Saat ini, kata dia, Polresta Manado bekerja sama dengan Kepala Balai KSDA Kementerian LHK Provinsi Sulut dan Kepala Seksi Tiga Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK Provinsi Sulut terus mengembangkan kasus tersebut.
"Karena diduga masih ada calon tersangka lain. Perdagangan TSL illegal sering kali dilakukan secara terorganisir melalui kelompok jaringan," ucap dia.