Ahad 17 Apr 2016 21:47 WIB

25 Persen Perusahaan di Bantul Pekerjakan Disabilitas

Red: Ilham
Disabilitas
Disabilitas

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut, sekitar 25 persen perusahaan yang beroperasional di daerah itu telah mempekerjakan tenaga kerja dari penyandang disabilitas.

"Pekerja dari penyandang disabilitas tidak bisa dipenuhi semua perusahaan, dan baru sekitar 25 persen perusahaan yang sudah memperkerjakan penyandang disabilitas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Susanto, Ahad (17/4).

Menurut dia, total perusahaan skala kecil menengah dan besar di Bantul berjumlah 579 perusahaan. Perusahaan yang mempekerjakan disabilitas itu bergerak di sektor garmen, penyamakan kulit, sarung tangan, pakaian jadi, dan rambut palsu.

Ketidaksesuaian kebutuhan tenaga kerja di perusahaan dengan kemampuan penyandang disabilitas dinilai jadi hambatan karena terkadang perusahaan kesulitan dalam menyesuaikan tenaga kerja yang dibutuhkan dengan kemampuan disabilitas. "Perekrutan kebutuhan tenaga kerja tergantung pada perusahaan. Kalau dari penyandang disabilitas mau ditempatkan di mana, misalnya yang kurang di mata ditempatkan di mana? Untuk menyesuaikan itu, perusahaan yang kesulitan," katanya.

Meski demikian, kata dia, dari total perusahaan yang ada di Bantul tersebut, sekitar 20 perusahaan yang layak menerima pekerja dari penyandang disabilitas. Namun, tidak ada sanksi bagi perusahaan yang belum memenuhi kuota pekerja penyandang disabilitas.

Susanto mengatakan, kuota 1 persen dari 100 pekerja di perusahaan swasta adalah penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997. Kemudian, pada pertengahan Maret 2016, pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas menjadi undang-undang.

Undang-undang disabilitas tersebut menyempurnakan UU sebelumnya, dan salah satu poin dalam UU Penyandang Disabilitas adalah ada kewajiban pemda dan BUMD untuk menyiapkan 2 persen disabilitas dalam rekrutmen karyawan, sedangkan swasta 1 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement