Sabtu 16 Apr 2016 21:34 WIB

Bantuan Alat Tangkap Ikan Dihentikan

Nelayan
Foto: Eric Ireng/Antara
Nelayan

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pamekasan, Jawa Timur, tahun ini menghentikan bantuan alat tangkap ikan kepada para nelayan di wilayah itu karena tak satupun kelompok nelayan di wilayah itu memiliki badan hukum.

Menurut Kepala DKP Pamekasan Nurul Widiastutik sesuai ketentuan, kelompok nelayan yang bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah kelompok nelayan yang berbadan hukum.

"Karena tidak satupun kelompok nelayan di daerah ini berbadan hukum, terpaksa bantuan alat tangkap ikan kepada nelayan itu dihentikan," ujarnya, Sabtu (16/4).

Nurul menjelaskan jika pihaknya tetap mengalokasikan dana bantuan alat tangkap ikan nelayan, hal itu akan sia-sia dan tidak akan tersalurkan kepada para nelayan.

"Jika tetap disalurkan, sedangkan mereka tidak memiliki badan hukum, maka kami yang akan disanksi," katanya.

Selain masalah dasar hukum, katanya, yang menjadi persoalan bagi DKP Pamekasan adalah dana alokasi khusus (DAK) yang disalurkan pemerintah pusat.

Menurut dia, pada 2015, pemerintah pusat mengucurkan DAK kepada Pemkab Pamekasaan melalui DKP untuk program bantuan dan pemberdayaan masyarakat nelayan sebesar Rp4,6 miliar, namun tahun ini hanya sebesar Rp800 juta.

Sebenarnya, sambung dia, masyarakat nelayan di Pamekasan masih sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah, terutama terkait pembelian jaring yang ramah lingkungan.

"Tapi, karena persoalan landasan hukum dan keterbatasan dana dari DAK, kami tentu tidak bisa berbuat banyak," urainya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement