Jumat 15 Apr 2016 22:16 WIB

KPK Berencana Telusuri Dugaan Hasil Korupsi dari LHKPN

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup dengan pemberian hukuman penjara namun menanamkan sikap antikorupsi di kalangan masyarakat dan anak muda.

Sebab tidak sedikit anak muda yang tertangkap karena melakukan korupsi ketika menjadi pejabat publik.  Korupsi bisa disebabkan oleh kebutuhan atau melakukan korupsi karena sistem yang memang sudah korup.

"Ada orang baik sebelumnya tapi belakangan ia jadi jahat karena korupsi, korupsi bisa karena alasan kebutuhan atau karena sistem," ujar Saut saat memberikan kuliah umum tentang antikorupsi di hadapan ratusan mahasiswa UGM di ruang multi media Fakultas Hukum UGM, Jumat (15/4).

Saut mencontohkan beberapa anak muda yang sudah melakukan korupsi ditangkap oleh KPK seperti Nazarudin, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh bahkan kepala daerah yang baru-baru ditangkap KPK karena tersangkut korupsi.

Ia mengatakan, mereka bisa berpotensi melakukan korupsi di masa mendatang apabila tidak ditanamkan nilai anti korupsi sejak dini.

"Kalian punya potensi (korupsi). Maka jangan pernah korupsi," ucapnya.

Dia menilai pemberantsan korupsi menurutnya tidak cukup dengan memenjara banyak orang namun negara memiliki kewajiban membangun nilai anti korupsi lewat kurikulum pendidikan.

"Negara harus membangun nilai-nilai itu lewat kurikulum," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Saut mengatakan KPK berencana menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu sumber untuk penelusuran tindak pidana korupsi.

Sehingga LHKPN tidak sekadar laporan semata, bisa jadi harta yang dilaporkan itu merupakan hasil dari kejahatan korupsi.

"Bila melaporkan belum tentu dia tidak korupsi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement