Jumat 15 Apr 2016 19:52 WIB

Wanita Asing Bawa 688 Gram Sabu Diringkus di Yogya

Rep: Yulianingsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Narkoba jenis sabu
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Narkoba jenis sabu

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang wanita warga negara Afrika Selatan ditangkap di sebuah hotel di wilayah Dagen, Kota Yogyakarta, Kamis (14/4) pukul 16.00 WIB karena membawa sabu seberat 688,7 gram. Pelaku berinisial NL ini merupakan sindikat jaringan narkoba yang memiliki pangsa pasar di Indonesia.

Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY Kombes Pol Soetarmono mengatakan, NL membawa barang haram tersebut dari negaranya Afrika Selatan menggunakan pesawat terbang.

Wanita ini sempat transit di Bandara Singapura dan di Bandara Soekarno Hatta Jakarta kemudian langsung ke Bandara Adi Sutjipto Yogakarta.

"Di bandara pihak bea cukai dan BNN sudah mendeteksi barang tersebut namun kita kontrol untuk menguak jaringan lebih lanjut," ujarnya saat gelar perkara di kantor BNNP DIY, Jumat (15/4).

NL menurut Soetarmono dibiarkan bebas dengan pengawasan di Yogyakarta. Warga negara asing ini menginap di sebuah hotel di wilayah Dagen, Yogyakarta. Di hotel tersebut, NL melakukan transaksi dengan tersangka A ada 13 April kemarin dan sabu seberat 688,7 gram tersebut diserahkan ke tersangka A.

Tersangka A (Y)  sendiri kemudian ke Jakarta menggunakan kereta api di waktu yang sama dan ditangkap BNN Pusat bersama laki-laki berinisial I dan perempuan berinisal D yang menjadi pengendali transaksi di Apartemen di Karawaci, Jakarta.

"Saat di pesawat, sabu tersebut disembunyikan NL di sebuah koper warna hitam dan saat di hotel barang ini disembunyikan di atas AC kamar hotel," ujarnya.

Bersama NL, BNNP mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 688,7 gram, paspor negara Afrika Selatan atas nama Ndlovu Lorraine dan sebuah handphone warna hitam.

NL dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang--undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Soetarmono, pengungkapan sindikat jaringan narkoba internasional ini merupakan kerjasama yang manis antara Bea Cukai, BNNP DIY dan BNN pusat.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type B DIY, Sutartib mengatakan, meski sudaah terdeteksi membawa shabu namun pihaknya dan BNN sengaja melepaskan warga negara asing tersebut. "Ini memang penuh resiko bisa jadi hilang (tersangka) namun ini untuk menguak sindikat lebih jauh," ujarnya.

Menurutnya, jika ditangkap langsung di bandara maka jaringan narkoba tersebut akan langsung terputus tanpa terkuak lebih jauh. "Ini namanya control delivery agar bisa tahu lebih jauh," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement