Jumat 15 Apr 2016 18:48 WIB

Kejakgung Terima Red Notice La Nyalla

La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengaku telah menerima surat balasan red notice dari Mabes Polri untuk Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5 miliar.

"Suratnya sudah datang, tanggapan kita ya kita dukung Kejati Jawa Timur," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (15/4).

Prasetyo menegaskan persoalan La Nyalla merupakan masalah prinsip penegakan hukum yang harus ditegakkan. "Hari dijalankan sejauh memang cukup alasan dan untuk melanjutkan perkaranya," katanya.

Sebelumnya, Kejati Jatim mengeluarkan kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk La Nyalla pascaputusan praperadilan PN Surabaya, Jatim yang mengabulkan gugatan La Nyalla sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim I Made Suarnawan, Rabu, mengatakan surat perintah penyidikan tersebut dikeluarkan setelah Kejati Jatim mengeluarkan penetapan status tersangka terhadap La Nyalla.

"Suratnya keluar kemarin pada Selasa (12/4) setelah dikeluarkan penetapan tersangka kemudian dibuat surat perintah penyidikan," katanya.

Ia mengatakan Kejaksaan mengeluarkan sprindik baru dengan nomor 397/05/fd1/04/2016 untuk kasus Kadin Jatim ini.

Penetapan tersangka terhadap La Nyalla ini, kata dia, berdasarkan alat bukti pada sprindik sebelumnya yang sudah dibatalkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan praperadilan. "Putusan hakim praperadilan menyangkut administratif, bukan materi perkara," katanya.

Ia mengatakan dalam pekan ini yakni Jumat (15/4) pihaknya akan memanggil kembali saksi terkait dengan kasus ini dan dilakukan pemeriksaan mulai dari nol.

"Seluruh saksi akan dilakukan pemeriksaan mulai dari nol. Tapi untuk pemeriksaan La Nyalla akan dilakukan pada pekan depan setelah tiga hari surat perintah ini dikeluarkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement