Jumat 15 Apr 2016 17:43 WIB

Taman Safari Jawa Tengah akan Dibangun Tahun Depan

  Pengunjung memberi makan satwa di Taman Safari Indonesia, Bogor.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengunjung memberi makan satwa di Taman Safari Indonesia, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Perum Perhutani akan memiliki mayoritas saham dari Taman Safari Jawa Tengah atau 'Jateng Park' di kawasan Wana Wisata Penggaron, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang. Kepala Biro Bina Produksi Setda Provinsi Jawa Tengah Peni Rahayu mengungkapkan besaran saham yang akan dimiliki Perum Perhutani dalam pengelolaan 'Jateng Park' setelah selesai dibangun itu sekitar 51 persen.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disebutkan bahwa yang mempunyai izin pengelola hutan produksi di Pulau Jawa adalah Perhutani sehingga otomatis dan wajar kalau Perhutani menjadi pemegang mayoritas saham," kata Peni, belum lama ini.

Menurut dia, peletakan batu pertama pembangunan 'Jateng Park' akan dilakukan pada awal 2017 karena sekarang masih disusun analisis mengenai dampak lingkungan serta detail engineering design-nya. Terkait dengan rencana pembangunan Jateng Park, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat bernomor P31/MenLHK-2/2016 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata di Hutan Produksi.

Dengan keluarnya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 2 Maret 2016 itu maka Perum Perhutani telah memiliki hak pengelolaan wana wisata Penggaron tanpa mengubah status hutan produksi. Pemprov Jateng dan Perum Perhutani juga berencana mendirikan sebuah perusahaan baru berbentuk perseroan terbatas yang khusus menangani pembangunan Jateng Park.

Setelah perusahaan baru dibentuk, maka Pemprov Jateng secara simultan menindaklanjuti dengan izin pembangunan interchange dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan persyaratan yang cukup banyak seperti pembuatan DED, pemasangan lampu penerangan jalan, serta penyusunan studi kelayakan. Sebelumnya, Kementerian PUPR telah mengeluarkan izin pembangunan akses masuk dan keluar Jateng Park dengan model simpang susun di KM 19,7 jalan tol Semarang-Bawen yang berlaku selama tiga tahun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement