Jumat 15 Apr 2016 13:54 WIB

BNN Musnahkan 107 Kilogram Sabu

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 107 kilogram sabu dan 59.470 butir esktasi yang diperoleh dari hasil operasi terhadap jaringan internasional selama periode Februari hingga April 2016. Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, ada 32 tersangka yang berhasil diamankan aparat dari operasi pemberantasan narkoba periode tersebut.

Pelaku yang ditangkap merupakan jaringan Malaysia-Medan-Aceh. Mereka ditangkap dari hasil pengungkapan bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. "Kita melakukan pengembangan dari hasil pengungkapan petugas Bea Cukai. Pelaku ditangkap di beberapa wilayah seperti Medan, Kalimantan dan Jakarta," ujarnya, Jumat (15/4).

Modus penyelundupan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menyimpan di dalam makanan atau barang lainnya. Namun, dari hasil kejelian petugas dan pengawasan yang dilakukan, upaya penyelundupan ini dapat diungkap.

Maka itu, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan dan beberapa titik yang rawan menjadi penyelundupan akan diawasi "Kita akan berikan sanksi yang tegas berupa hukuman mati sehingga bandar narkoba tidak lagi bisa leluasa mengendarkan narkoba di Indonesia. Begitu juga dengan tersangka yang telah divonis agar segera dieksekusi," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku insinerator "garbage pant" Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan suhu tinggi hingga tak tersisa. Pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai transparansi BNN terhadap publik sesuai amanat UU 35/2005 tentang Narkotika.

"Ini bukti bahwa tidak ada penyimpangan terhadap barang bukti yang disita, serta menghindari terjadinya penyelewengan barang bukti," paparnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement