REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memiliki empat upaya agar peneliti bisa lebih semangat melakukan riset lagi. Dengan demikian Indonesia diharapkan bisa bersaing dengan negara lain nantinya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti, Muhammad Dimyati menerangkan, pemerintah berupaya agar penelitian tidak lagi berbasi aktivitas tapi hasil.
“Dua bulan lagi, aturan ini kemungkinan bisa ditetapkan bersama Kementerian Keuangan,” ujar Dimyati saat berkunjung ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Teknologi Kedokteran Sel Punca RSCM-FKUI di Jakarta, Kamis (14/4).
Selain itu, Kemenristekdikti juga memiliki program penghargaan bagi peneliti yang berhasil mempublikasi penelitiannya. Penelitian yang impact factor-nya lebih dari angka lima akan diberikan apresiasi sebesar Rp 100 juta.
Kemudian saat ini juga Kemenristekdikti tengah mengusahakan perbaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Perevisian ini dimaksudkan agar peneliti bisa melakukan riset tanpa beban batasan tahunnya. “Peneliti bisa melakukan riset multiyear nantinya,” kata Dimyati.
Selanjutnya, Dimyati menerangkan, adanya keluhan para peneliti yang tidak bisa mendapatkan apa-apa setelah meneliti bertahun-tahun. Sementara royalti yang didapatkan mereka selama ini juga sangat kecil, yakni hanya tiga persen.
Karena itu, Kemenristekdikti sedang melakukan perbaikan kembali Undang-undang (UU) paten. Pada aturan revisi ini, kata dia, peneliti nantinya akan memperoleh royalti sebanyak 40 persen.
“Dengan strategi ini diharapkan para peneliti bisa lebih semangat lagi dalam melakukan riset,” jelas dia.