Kamis 14 Apr 2016 19:05 WIB

Menteri LHK Bentuk Tim untuk Selesaikan Kasus Reklamasi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Achmad Syalaby
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, sedang memberikan sambutan pada Pertemuan dan Diskusi Dari INDC menuju NDC.
Foto: dok. Humas Kemenhut
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, sedang memberikan sambutan pada Pertemuan dan Diskusi Dari INDC menuju NDC.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ​Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menerbitkan surat keputusan (SK) yang berisi tahapan penyelesaian masalah reklamasi pantai utara Jakarta yang saat ini tengah menjadi polemik. Melalui SK tersebut, Siti juga  membentuk tim khusus yang akan melakukan tahapan-tahapan penyelesaian.

Siti mengatakan, kegiatan reklamasi yang tengah menjadi sorotan publik saat ini harus sejalan dengan semangat mencegah kerusakaan lingkungan hidup. Hal ini, kata dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

"Untuk itu perlu dilakukan penanganan atas masalah-masalah yang berkembang menyangkut reklamasi pantai utara Jakarta sesuai peraturan perundang-undangan," demikian bunyi SK nomor 301 yang ditetapkan Menteri Siti pada 12 April tersebut.

Adapun tim khusus yang akan melakukan langkah-langkah penyelesaian reklamasi dipimpin oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam SK 301, Menteri Siti menyebut setidaknya ada delapan langkah penyelesaian kasus reklamasi yang akan dilakukan tim, antara lain melakukan tinjauan ulang atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam proyek reklamasi, baik pada dokumen yang sudah ada, maupun yang masih dalam proses penilaian. 

Selain itu, tim ditugaskan untuk melakukan identifikasi dan analisis proses penyiapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata ruang dan zonasi pantai utara Jakarta, serta proses pembahasannya di DPRD DKI Jakarta.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement