Kamis 14 Apr 2016 18:48 WIB

BPK Anggap Tuduhan Ahok Tidak Benar

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) kembali membantah tudingan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atas kinerja yang kurang transparan. Kali ini BPK menegaskan pengaduan Ahok yang disebut tak ditindaklanjuti adalah tidak benar.

Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdhan mengatakan, pihaknya telah melakukan kinerja secara profesional dalam pemeriksaan kasus pembelian tanah rumah sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Bahkan Pengaduan Ahok sudah dicatat dan diproses oleh Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK dengan menggelar sidang.

Yudi menjelaskan, BPK memang betul telah menerima surat pengaduan dari Ahok per tanggal 3 Agustus 2015 atas laporan hasil pemeriksaan BPK yang diajukan ke MMKE. Pengaduan tersebut kemudian dicatat dan diregistrasi oleh panitera MKKE BPK RI.

Baca juga, Ahok Sebut BPK Sembunyikan Data Kebenaran.

Usai menggelar sidang, MKKE BPK RI kemudian menjawab surat pengaduan ini pada 23 Maret 2016 Nomor 03/S/PAN-MKKE/03/2016. Surat ini berisikan tanggap BPK setelah melakukan pemeriksaan dengan meneliti dokumen dan memanggil tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi DKI.

"Berdasarkan putusan MKKE, terlapor tidak terbukti melanggar kode etik BPK," kata Yudi saat menggelar jumpa pers di Gedung BPK, Kamis (14/3).

Yudi menuturkan, pemeriksaan pengadaan tanah di RS Sumber Waras diawali dengan transaki tidak lazim sebesar Rp 755,69 miliar. Melalui pemeriksaan berbasis resiko dari sisi nilai, waktu dan jenis belanja di uang persediaan.

"Ketika proses ini dikembangkan oleh tim menjadi temuan pengadaan tanah RSSW, yang telah dilaporkan dalam hasil pemeriksaan," lanjut Yudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement