REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB), yang ditandatangani tiga menteri, pemerintah akhirnya menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2017 sebanyak 19 hari. Jangka waktu itu termasuk, 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.
Tiga menteri yang menandatangani SKB pengaturan libur nasional dan cuti bersama 2017 itu adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Penandatanganan SKB itu digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan disaksikan langsung Menko PMK, Puan Maharani.
Puan menyatakan cuti dan libur merupakan hak pegawai yang harus dihargai dan dihormati, termasuk oleh pemerintah. Untuk itu, pemerintah pun perlu mengatur soal libur dan cuti bersama tersebut.
''Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah. Jumlah cuti bersama itu mengurangi jumlah cuti tahunan,'' ujar Puan Maharani dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (14/4).
Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja. Pun dalam memanfaatkan hari libur nasional dan cuti bersama. Sehingga nantinya diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Selain itu, di sisi lain, penetapan hari libur dan cuti bersama ini dihadarapkan bisa memberikan dampak kepada sektor pariwisata. ''Penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi,'' kata Puan.