Kamis 14 Apr 2016 15:11 WIB

Hakim MK Minta Tugas dan Tupoksinya Diperjelas

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Karta Raharja Ucu
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi berharap dalam revisi UU Pilkada bisa diperjelas tupoksi dan tugas hakim dalam menyelesaikan kasus Pilkada.

Ketua MK, Arief Hidayat mengaku cukup kewalahan menangani seabreg kasus Pilkada yang penuh dengan tekanan. Arief mengakui selama ini MK memiliki tupoksi dalam menyelesaikan sengketa Pilkada yang diatur dalam UU Nomer 8 Tahun 2012 soal Pilkada.

"Kami sering dapat tekanan. Dan sungguh kami trauma dengan kasus Pak Akil (Mochtar)," kata Arief saat kedatangan Komisi II DPR RI di Kantor MK, Kamis (14/4).

"Ini tantangan dan cobaan berat bagi kami. Kalau memang kasus Pilkada mau dilepas dari kami kami sangat senang. Tapi kalau masih mau kami yang urus ya gak apa-apa kami berarti masih punya ruang untuk memastikan kerja kami bersih."

Arief mengatakan dalam UU tertuang bawa sampai 2027 merupakan masa transisi bagi MK untuk mengurus sengketa Pilkada. Menurut dia, dengan munculnya wacana revisi UU Pilkada maka perlu dipertimbangkan soal kejelasan tupoksi ini.

Arief menilai jika MK masih harus berada di masa transisi ini hingga 2027 mendatang, maka hal ini terlalu lama. Karena itu, Arief meminta hal ini diperjelas, apakah mau dicabut atau tidak.

Ia menilai memang legislatif serta pemerintah perlu membentuk lembaga hukum yang khusus menangani sengketa Pilkada. Meskipun nanti akhirnya berada di MK sebagai jalur hukum terakhir, namun ada filter terlebih dahulu sehingga kasus tak menumpuk di MK.

Pilkada 2015 ini saja tercatat 151 kasus sengketa Pilkada, meski dari sekian banyak itu hanya tujuh kasus yang selesai dipersidangkan. Arief menilai hal tersebut bukan berarti sembilan hakim tak membaca berkas perkara sebanyak itu tapi, hakim mengacu pada UU yang menyebutkan syarat pengajuan sengketa Pilkada.

Arief berharap DPR segera memperjelas persoalan ini agar sengketa Pilkada tak membuat citra Mahkamah Konstitusi menjadi buruk. Mengingat kasus Pilkada penuh dengan tekanan dan permainan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement