REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan 622 bal ganja atau setara dengan 622 kilogram yang dibungkus dalam kertas koran. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol T Saladin mengatakan, ratusan bal ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan sebulan lalu.
"Ada 672 bal ganja yang diamankan dalam operasi penangkapan tersebut. Namun, yang dimusnahkan sebanyak 622 bal atau setara 622 kilogram. Selebihnya menjadi barang bukti di pengadilan," kata Kombes Pol T Saladin, Kamis (14/4).
Perwira menengah Polri tersebut mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi menangkap dua tersangka berinisial B dan J. Kedua tersangka mengaku sebagai kurir. "Polisi tentu tidak percaya dengan pengakuan mereka. Polisi terus menyelidiki guna mencari siapa pemilik ganja tersebut. Biasanya, jaringan mafia ganja ini terputus. Di mana, yang menanam, membawa, maupun menjual, tidak saling kenal," kata dia.
Kombes Pol T Saladin menyebutkan, tersangka B dan J yang mengaku hanya sebagai kurir ditangkap sebulan lalu di kawasan Lhokseudu, Kecamatan Leupung, Aceh Besar. Mereka ditangkap karena mobil bak terbuka L300 yang mereka bawa membawa 672 bal ganja.
"Ganja tersebut dipak dalam kotak gabus, seolah-olah mereka membawa buah. Namun, setelah diperiksa, ternyata yang mereka bawa adalah ganja yang dibungkus kertas koran dan diberi lakban," katanya.
Mobil bak terbuka berisi ganja mereka bawa dari kawasan Lambaro, Aceh Besar dengan tujuan Lhong, Aceh Besar. Namun dalam perjalanan, mereka ditangkap polisi, kata dia. "Dalam pengakuannya kepada penyidik, mereka diperintahkan membawa mobil yang terparkir di halaman masjid di Lambaro. Mobil mereka antar ke halaman sebuah masjid di Lhong, Aceh Besar," kata Kombes Pol T Saladin.