REPUBLIKA.CO.ID, TABANAN -- Polres Tabanan, Bali menangkap pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan di Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kerambitan. Pelaku yang bernama Agus Widodo (22 tahun), karyawan toko bangunan asal Jember Jawa Timur, ditangkap setelah polisi mendalami hasil penyelidikan lewat rekaman kamera pemantau (CCTV) .
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Sukanada mengatakan, polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejunlah saksi. Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara motif pelaku karena kesulitan ekonomi membiayai perawatan dan kelangsungan hidup bayi yang baru dilahirkan oleh istrinya Siti Kholilah (21).
"untuk membayar biaya operasi, saya menggadaikan sepeda motor milik istri senilai Rp 7 juta dan sisanya dibayar dengan hutang di tempat kerja. Padahal sepeda motor yang digadaikan itu masih kredit," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, Agus Widodo mengaku, sebenarnya tidak tega membuang anaknya. Namun karena alasan ekonomi pelaku nekat dan terpaksa membuang anak perempuanya. "Karena tidak punya uang saya terpaksa membuang anak saya," ujarnya.
Menurut Agus Widodo, anaknya itu lahir melalui operasi sesar di rumah sakit. "Untuk biaya operasi saya terpaksa gadaikan sepeda motor agar bisa menebus biaya di rumah sakit," imbuhnya.
Agus mengatakan anak pertamanya lahir melalui operasi sesar 16 Maret 2016 di RSUD Kapal, Kabupaten Badung, kemudian ia membawa bayi tersebut dan dibuang di salah satu rumah warga di banjar Kutuh Kelod Kerambitan.
Perbuatan tersebut dilakukan disaat istrinya tertidur.
"Istri saya tidak tahu, keesokan harinya saya hanya mengatakan kalau bayinya sudah saya titipkan kepada keluarga yang layak," ungkapnya.
Istri tersangka Siti Kholilah mengaku tidak tahu menahu tentang perbuatan suaminya. Bahkan ketika mengetahui anaknya sudah diberikan kepada orang lain, ia berusaha meminta nama dan alamat orang tersebut.
Hanya saja suami atau tersangka enggan memberitahukan keberadaan anak mereka. Dengan rasa penasaran, istri pelaku mendesak Agus untuk menunjukkan tempat orang yang mengadopsi anaknya, akhirnya pelaku mengajak istrinya ke Munggu, namun oleh pelaku istrinya hanya diajak keliling-keliling saja dengan alasan pelaku lupa rumah orang yang mengadopsi anaknya.
"Saya bahkan sempat mencatat alamat orang yang dimaksud, bahkan saat saya cari justru nyasar," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut Agus Widodo dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 305 KUHP Subsider 307 KUHP, pasal 76B JO pasal 77 B UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 49 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (penelantaran) dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Banjar Kutuh Kelod sempat dibuat heboh dengan penemuan bayi berusia dua minggu di depan pekarangan rumah I Gst Ketut Eka Astrawan. Setelah sekian lama dilakukan penyelidikan, akhirnya Selasa (12/4) pelaku penelantaran anak tersebut berhasil diungkap pihak kepolisian dari rekaman CCTV.