Kamis 14 Apr 2016 10:12 WIB

Pengamat: Cara Reklamasi di Teluk Jakarta Berbeda dengan Negara Lain

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Bilal Ramadhan
 Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D (kanan) di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Foto udara pembangunan reklamasi pulau C dan D (kanan) di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Tata Ruang dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna menilai, sejak awal proyek reklamasi Teluk Jakarta sudah bermasalah. Sebab, menurutnya, tidak ada aturan pasti yang mengatur soal reklamasi Teluk Jakarta.

"(Harus ada aturannya) benar seperti itu. Makanya kalau ingin membuat (reklamasi), aturan dulu baru membangun, harusnya pemerintah yang mengambil alih," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (14/4).

Sehingga, Yayat mengatakan, tidak akan terjadi //conflict of interest// atau konflik kepentingan yang saat ini tengah mencuat. Yayat berujar, pada dasarnya selama ini reklamasi yang dilakukan di Indonesia, banyak yang diinisiasi oleh pengembang.

Reklamasi di Indonesia, sangat berbeda dengan proyek yang dilakukan di Cina, Hongkong dan Singapura. Di negera-negara tersebut, ia menjelaskan, reklamasi diinisiasi oleh pemerintah kota. Pun demikian dengan tanahnya, yang punya adalah pemerintah. Sehingga, tidak ada polemik seperti yang saat ini terjadi di Indonesia.

"Di sini, yang biayain swasta, tapi yang membuat peraturan pemerintah, ini yang menjadi masalah," ujarnya.

Menurut Yayat, konflik reklamasi muncul akibat pembuat aturan tidak siap. Sementara, ternyata pemberi dana sudah membangun tanpa panduan dan petunjuk. "Ya kacau lah kalau seperti ini. Artinya, apakah itu membangun lebih dahulu sambil membuat peraturan, atau menunggu aturan dulu baru boleh membangun," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement