Kamis 14 Apr 2016 04:41 WIB

Ahli: Sulit Buktikan Penerima Suap PT Brantas Abipraya

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hazliansyah
Tersangka kasus dugaan suap penghentian penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta, Sudi Wantoko (kedua kiri), berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus dugaan suap penghentian penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta, Sudi Wantoko (kedua kiri), berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ahli Hukum Pidana, Adnan Paslyadja berpendapat, sulit untuk membuktikan siapa penerima suap PT Brantas Abipraya. Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terlebih dahulu menangkap pemberi suap sebelum transaksi tersebut dilaksanakan.

 

“Itu sulit dibuktikan (siapa penerima suap). Kecuali, (penyidik KPK) sudah ada rekaman penyadapan sebelumnya. Tapi kalau belum ada, saya kira sulit jerat calon penerima ini,” kata Adnan di Jakarta, Rabu (13/4).

 

Mantan Jaksa ini menambahkan, selain melalui rekaman, KPK juga bisa menggali keterangan dari pihak yang memberi suap. Informasi tersebut menurutnya bisa mencari keterkaitan antara uang suap, pemberi suap dan calon penerima suap.

 

“Mustinya digali dari si pemberi, anda ini mau memberi (suap) kepada siapa? Apa hubungan kerjamu dengan dia? Kan itu yang harus digali,” ucap Adnan.

 

Seperti diketahui, pada hari Kamis (31/3), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Pada operasi tersebut, KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager, Dandung Pamularno yang diduga akan memberikan suap melalui Marudut Pakpahan.

 

Uang suap tersebut diduga mengarah ke Kejati DKI yang tengah menangani kasus korupsi di PT Brantas Abipraya.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Namun, hingga kini tidak ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement