REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diminta menolak tegas reklamasi di pantai utara Jakarta yang dinilai merupakan kawasan strategis nasional sehingga seharusnya menjadi wewenang pemerintah pusat.
"Saya juga sedih ibu (Menteri Susi) mengembalikan (masalah reklamasi) ke kami padahal 'bola' sudah kami berikan," kata Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dia mengemukakan bahwa DPR merupakan lembaga legislatif yang tugasnya mengawasi, sedangkan pihak yang melaksanakan pemerintahan adalah eksekutif termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengingatkan pihaknya telah membuat panitia kerja terkait reklamasi yang rencananya akan terjun mencari data di lapangan pada tanggal 20 April mendatang.
Sedangkan anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menegaskan proses terkait penghentian reklamasi itu ada di eksekutif dan bila ada hambatan seharusnya bisa berkordinasi dengan institusi yang lain.
Susi menegaskan bahwa persoalan reklamasi di sini adalah KKP tidak bisa melakukan penindakan hukum karena bukan menjadi wewenang dari kementerian yang dipimpinnya.
"Semua rekomendasi (terkait reklamasi) sudah saya sampaikan dalam rapat kabinet dan saya telah sampaikan kepada Presiden (Joko Widodo)," katanya.
Sebagaimana diketahui, salah satu kesimpulan rapat kerja tersebut adalah Komisi IV DPR RI bersepakat dengan pemerintah c.q. KKP untuk menghentikan proses Pembangunan Proyek Reklamasi Pantai Teluk Jakarta dan meminta untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.