Rabu 13 Apr 2016 20:39 WIB

Menteri Susi dan DPR Sepakati Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Angga Indrawan
Foto proyek reklamasi teluk jakarta. (Republika/Reiny Dwinanda)
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Foto proyek reklamasi teluk jakarta. (Republika/Reiny Dwinanda)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersepakat untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Kesepakatan ini tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi IV dan Susi yang salah satu poinnya adalah dorongan kepada Menteri Susi untuk lebih tegas dalam menyikapi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Di penghujung rapat, Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron membacakan kesimpulan rapat sekaligus meminta persetujuan dari Susi. Susi diminta untuk menindaklanjuti kesimpulan rapat untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penghentian proyek reklamasi.

"Komisi IV DPR RI bersepekat dengan pemerintah cq KKP untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi pantai teluk jakarta dan meminta untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Herman, Rabu (13/4).

Herman melanjutkan dengan meminta persetujuan kepada Susi, kemudian Susi mengiyakan. Herman sekali lagi mengulangi persetujuan kepada Menteri Susi dan kembali dibalas Susi dengan anggukan kepala.

Saat dikonfirmasi kepada Susi usai meninggalkan ruang rapat, Susi beralasan bahwa kesepakatan yang ia lakukan di dalam ruang rapat sebatas persetujuan kesimpulan rapat saja. Susi mengelak saat kembali diminta ketegasan terkait sikapnya atas proyek reklamasi. Susi seolah menghindari keterlibatan langsung dalam polemik proyek rekmalasi Teluk jakarta yang memanas.

Saat kembali ditanya apakah Susi menyetujui dengan kesimpulan rapat, Susi kembali berdalih yang ia teken di dalam ruang rapat sebatas persetujuan rapat. "Ya kalau tidak sepakat tidak ditandatangani, gimana kalian itu, kan itu sudah di-teken kesepakatan bersama," kara Susi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement