Rabu 13 Apr 2016 19:52 WIB

Tidak Miliki Dokumen Resmi, Tiga WNA Diproses Kejari Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Paspor WNA (Ilustrasi)
Paspor WNA (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Berkas tiga warga negara asing yang masuk tanpa dokumen resmi ke Indonesia dilimpahkan ke Kejari Medan. Kasi Intel Kejari Medan Herman Syafrudianto mengatakan, pihak Imigrasi Medan telah melimpahkan berkas ketiganya hari ini.

"Kita telah menerima berkas perkara tiga warga negara asing dua asal Bangladesh dan satu dari Pakistan," kata Herman, Rabu (13/4).

Herman menyebutkan, ketiga WNA tersebut, yakni Rafikul dan Oujjal Miah asal Bangladesh serta Waqas Ahmad asal Pakistan. Ketiganya masuk melalui jalur laut dari Malaysia dengan menumpang kapal ikan untuk menghindari pemeriksaan petugas keimigrasian.

Setibanya di Dumai, mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Medan dengan jalur darat. Di Medan, ketiganya tinggal di salah satu rumah sewa di Percut Sei Tuan sembari menunggu untuk diberangkatkan ke Aceh. Mereka berencana untuk bekerja di perkebunan kopi di sana.

Namun, belum sempat berangkat ke Aceh, keberadaan ketiganya diketahui oleh warga yang curiga dan melaporkan ketiganya ke polisi.

"Polisi kemudian menyerahkan ketiganya ke kantor imigrasi. Setelah diselidiki mereka masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi," ujar Herman.

Dari proses penyidikan, ketiganya tidak bisa menunjukan dokumen resmi masuk ke Indonesia. Mereka diketahui tidak memiliki visa dan paspor yang mereja miliki telah mati. Saat ini, ketiganya telah dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Ketiganya disangkakan Pasal 119 Ayat 1 dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan tidak memiliki dokumen yang sah," kata Herman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement