Rabu 13 Apr 2016 13:39 WIB

Polisi: 'Wanita Emas' tak Penuhi Panggilan Penyidik

Rep: C30/ Red: Ilham
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Hasnaeni Moein (kiri) berbincang dengan supir metro mini saat berkunjung ke Terminal Blok M untuk menemui sopir, kondektur dan penumpang metromini di Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (18/3).
Foto: Antara/Reno Esnir
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Hasnaeni Moein (kiri) berbincang dengan supir metro mini saat berkunjung ke Terminal Blok M untuk menemui sopir, kondektur dan penumpang metromini di Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Gubernur DKI Jakarta, Mischa Husnaeni Moein atau si Wanita Emas diduga terjerat kasus hukum penipuan terhadap seorang pengusaha asal Papua, Abu Arief M. Hasibuan. Wanita Emas dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan disebut sudah dua kali dipanggilan, namun tidak juga memenuhi panggilan.

"Penyidik berniat melakukan pemeriksaan tambahan dan telah mengirim 2 kali surat panggilan saksi, namun terlapor tidak hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (13/4). (Wanita Emas Dilaporkan Soal Dugaan Penipuan).

Krishna mengatakan, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan penipuan tersebut. Selanjutnya, kata dia, telah dibuatkan surat perintah untuk membawa paksa Wanita Emas. Sedangkan pada saksi yang telah meninggal, yaitu Arifin Abas Hutasuhut selaku yang memperkenalkan korban dengan terlapor, sudah ada bukti surat kematian yang diserahkan keluarganya.

Selain itu, penyidik juga telah melalukan pemanggilan terhadap suami Wanita Emas, Muslim Mahmud sebanyak dua kali. Namun Muslim juga tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit stroke dan tidak diketahui keberadaannya.

Adapun terkait laporan itu, barang bukti yang berhasil penyidik kumpulkan di antaranya:

1. Satu lembar surat perjanjian.

2. Kwitansi penerimaan cek senilai Rp 500 juta.

3. Satu lembar struk transfer bank Mandiri senilai Rp 200 juta.

4. Satu lembar fc cek senilai Rp 500 juta.

5. Satu lembar struk pembayaran Bank Mandiri senilai Rp 21.396.300.

6. Empat lembar struk transfer Bank Mandiri senilai Rp 50 juta

7. Satu lembar print out Bank BRI kantor cabang Jayapura terkait pencairan cek senilai Rp 500 juta.

8. Dua lembar FC surat sanggahan banding ke Kementerian PU.

9. Satu lembar rekening koran giro no rekening 03070100195301 an. PT Trikora Cipta Jaya

10. Dua lembar CIF an. PT Trikora Cipta Jaya

11. Satu lembar pencairan cek no cek 407264 no rekening 03071001195301 an. PT

12. Satu lembar slip pengiriman Bank BRI senilai Rp 500 juta atas nama HASNAENI.

13. Delapan lembar rekening koran Bank Mandiri no. 1540002290694 an. ABU ARIF MHD HASIBUAN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement