Rabu 13 Apr 2016 13:15 WIB

Niat Jual Anak, Pria Ini Dibekuk Polisi

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Human trafficking (ilustrasi)
Foto: kampungtki.com
Human trafficking (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penjualan manusia atau human trafficking.

TDM (33 tahun) diringkus saat akan melakukan transaksi dengan konsumennya di sebuah hotel di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Kepada konsumennya itu TDM menjajakan dua perempuan di bawah umur berinisial ELS dan SSL. Menurut  Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, perkenalan pelaku dan korban berawal dari komunikasi yang intens melalui jejaring sosial.

"Korban ini baru sekolah kelas I SMA, awalnya kenalan dengan tersangka melalui media sosial lalu dijual kepada orang yang sudah dihubunginya," kata Takdir saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (13/4).

Takdir menerangkan, pelaku yang tak mempunyai pekerjaan tetap itu menawarkan ELS dan SSL kepada konsumennya masing-masing Rp 2 Juta.

Kendati demikian, TDM mengaku perbuatan tersebut baru pertama kalinya ia lakukan. Sementara itu, untuk konsumen TDM mengatakan menawarkannya kepada orang-orang di sekitarnya melalui jejaring sosial.

"Iseng saja, saya tawarkannya ke orang-orang yang dekat," katanya.

Atas perbuatannya TDM diancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan pidana satu tahun empat bulan. ELS dan SSL masih dalam pembinaan dan bimbingan dari Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement