Rabu 13 Apr 2016 12:20 WIB

Kasus Siyono, Tim Pembela Kemanusiaan Lakukan Trauma Healing

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Karta Raharja Ucu
Pengangkatan jenazah Siyono
Foto: dok. Istimewa
Pengangkatan jenazah Siyono

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Shandy Herlian Firmansyah, mengatakan, usai autopsi dilakukan dan diumumkan, Muhammadiyah membentuk tim baru bernama Tim Pembela Kemanusiaan (TPK). Tim bakal berkoordinasi dengan Komnas HAM guna menentukan langkah selanjutnya setelah autopsi.

Menurut Shandy, TPK terdiri atas sekitar 10 orang. Mulai Selasa (12/4), anggota tim disebar mulai dari komunikasi dengan pihak terkait di Jakarta, hingga mendatangi keluarga Siyono.

Kebetulan saat itu juga, ada pemanggilan terhadap keluarga dari kepolisian. Tim diamanatkan untuk mendampingi pemanggilan itu.

Terkait pendampingan psikologis, TPK melakukan trauma healing bakal diupayakan. Hal ini dilakukan kepada murid dan guru TK Roudlotul Atfal Terpadu (RAT) yang saat penggeledahan menempati rumah Siyono sebagai lokasi belajar. Selain murid dan guru TK, pendampingan psikologis juga dilakukan kepada Suratmi dan lima anaknya.

TPK mengupayakan trauma healing, karena guru, siswa, Suratmi dan lima anaknya mengalami trauma. "Nanti kami komunikasikan dengan sejumlah universitas Muhammadiyah yang punya psikolog. Ini agar trauma healing bisa segera dilaksanakan," ucap Shandy.

PP Muhammadiyah berkomitmen mengungkap kasus kematian Siyono secara tuntas. Ini sebagai bentuk tanggung-jawab moral.

Hal itu dimaksudkan agar kasus serupa tak terulang. Bukan berarti Muhammadiyah membela teroris. Muhammadiyah itu antiteroris. Tetapi, kemudian teroris itu bukan melalui teror balik seperti ini.

Muhammadiyah melakukan pembelaan, agar tidak ada Siyono lanjutan setelah ini. "Cukup Siyono sebagai anak bangsa mendapat perlakuan seperti ini," kata dia.

(Baca Juga: 'Muhammadiyah Itu Antiteroris')

Sebelumnya dilaporkan, kakak dan ayah almarhum terduga teroris, Wagiyono (43 tahun) dan Marso Diyono (61), oleh kepolisian. Bambang membenarkan, kabar tersebut. Dalam undangan hanya disebutkan anggota keluarga Siyono tersebut dimintai keterangan saksi.

Kebetulan, bersamaan ada surat pemanggilan kepolisian tim kuasa hukum melakukan pendampingan. "Kami anggap kasus kematian Siyono hubungan dengan keluarga sudah selesai. Ini sudah kaitannya dengan permasalahan hukum. Jadi, kalau nanti, misalnya, keluarga dibawa-bawa, secara psikis akan berpengaruh," ucap dia.

(Baca Juga: Ayah dan Kakak Siyono Diperiksa Polisi Sebagai Saksi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement