Selasa 12 Apr 2016 22:13 WIB

Turis Mandi Pakai Bikini, Begini Reaksi Polisi Syariah Aceh

Ombak besar di bibir Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Kamis (9/10).
Foto: Antara
Ombak besar di bibir Pantai Ujong Blang, Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Kamis (9/10).

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE  -- Petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariah/WH) mengingatkan dua wisatawan asing yang sedang mandi di Pantai Ujong Blang, Kota Lhokseumawe karena hanya memakai pakaian dalam saja atau bikini.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, M Irsyadi, mengatakan kedua wisatawan yang masing-masing bernama Andre Brun dan Dominika Lzastkova asal Jerman itu mandi memakai bikini, sehingga menjadi kurang pantas dan melanggar Syariat Islam.

Irsyadi menyatakan kejadian itu berawal dari laporan warga yang melihat sepasang wisatawan asing yang mandi di Pantai Ujong Blang pada Selasa sore.

"Dari laporan warga, kami langsung ke lokasi, namun dua wisman itu sudah memakai pakaian normal. Memakai bikini pada saat mandi di pantai jelas melanggar Qanun No.11 Tahun 2002 tentang Syiar, Ibadah dan Akidah," katanya kepada wartawan di Lhokseumawe, Selasa (12/4).

Meskipun demikian, petugas membawa kedua wisman itu ke Kantor Satpol PP dan WH. Dalam keterangannya kepada petugas, kedua wisatawan itu tidak mengatakan tidak tahu bahwa di Aceh berlaku Syariat Islam. Serta mereka akan mentaati apa yang berlaku di Aceh terutama masalah berpakaian.

Irsyadi juga menambahkan, pemandangan wanita yang mandi dengan hanya memakai pakaian dalam di tempat terbuka tentu saja janggal dan tabu di Aceh. Oleh karena itu, keberadaan sepasang wisatawan tersebut menjadi tontonan warga.

"Tapi kita sudah ingatkan keduanya, supaya apabila ingin beraktivitas atau sekedar jalan-jalan di tempat kita, pakaiannya menyesuaikan saja karena di Aceh berlaku aturan Syariat Islam dan adat istiadat setempat, sebagai bagian dari kearifan lokal. Namun pada prinsipnya masyarakat sangat terbuka dengan siapa saja yang ingin menikmati keindahan alam Aceh," kata Irsyadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement