Selasa 12 Apr 2016 20:46 WIB

Novel Ditahan Usai Dengar Dakwaan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Irfan Fitrat
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Novel Al Bakrie, terdakwa kasus penganiayaan terhadap istri dan anak wakil ketua Pengadilan Negeri Cilacap (PN), akhirnya harus menjalani masa penahanan. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Langkah penahanan tersebut dilakukan selepas Novel mendengar surat dakwaan dari jaksa penutut umum dalam persidangan di PN Semarang, Selasa (12/4). Hakim ketua Antonius Widijantono yang langsung mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Novel untuk 30 hari ke depan. “Hal ini dilakukan guna memperlancar proses persidangan,” kata hakim.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat Novel dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Novel didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Juliastri (54 tahun) dan Rendhi Widodo Putera (25). Kedua korban merupakan keluarga Wakil Ketua PN Cilacap Sri Widodo. 

Tindakan itu disebut terjadi di kompleks Perumahan Bukit Sari, Jalan Bukit Merbabu Nomor 8, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, 25 Juli tahun lalu. Terdakwa juga tinggal di perumahan tersebut. Akibat tindakan terdakwa, menurut jaksa, kedua korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka-luka.

Menanggapi penahanan kliennya, kuasa hukum Novel Al Bakrie, Nicholas Reidi, menilai alasan yang disampaikan hakim tidak realistis. Pasalnya, menurut dia, kliennya selalu kooperatif selama penyidikan berjalan, baik ketika ditangani kepolisian maupun aparat kejaksaan. “Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan penangguhan penahanan atas terdakwa Novel Al Bakrie,” kata Nicholas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement