Selasa 12 Apr 2016 18:40 WIB

Kementerian LHK Akan Kaji Ulang Amdal Reklamasi Jakarta

Rep: debbie sutrisno/ Red: Taufik Rachman
Siti Nurbaya
Foto: kemendagri
Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) akan mengkaji ulang analisis dampak lingkungan (Amdal) reklamasi di Teluk Jakarta. Pengkajian ini juga termasuk Pulau C dan Pulau D yang telah mulai dibangun.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya mengatakan, pengkajian ulang atas amdal sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 37. Pasal ini memerintahkan agar kementerian KLH melakukan pengawasan dan supervisi perkembangan serta fakta di lapangan.

"Nah di dalam pasal 73, pengawasan harus dilakukan dengan beberapa ukuran yang harus dilihat. Pertama, apakah terjadi pencemaran. kedua, apakah terjadi kerusakan dari lingkungan di dalam pengelolaan. Ketiga, apakah terjadi keresahan di lingkungan sosial-masyarakat. Kita sudah persiapkan langkah-langkahnyan," kata Siti di kantor Menko Perekonomian, Selasa (12/4).

Pengkajian Amdal akan dilakukan untuk semua rencana reklamasi baik Amdalnya yang sudah rampung maupun masih dalam tahap persiapan. Selain mengkaji Amdal, Kementerian KLH juga akan mengintervensi substansi Amdal secara keseluruhan.

Menurut Siti, pembahasan proyek reklamasi Teluk Jakarta sebenarnya tidak hanya bersinggungan dengan Pemprov DKI Jakarta. Sebab Pulau C-D terlihat beririsan dengan Pemda Provinsi Banten atau Kabupaten Tangerang di sisi Barat. Selain itu di sisi timur terdapat lahan reklamasi yang beririsan dengan Pemda Bekasi atau Provinsi Jawa Barat.

"Makanya kita akan duduk bareng, lihat secara keseluruhan. Kita juga diminta DPR untuk melakukan pengawasan dan supervisi apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan," papar Siti.

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Rencananya besok, Rabu (13/4), akan mulai melakukan diskusi. Selain Pemprov DKI, Kementerian KLH juga akan memanggil pengembang dan calon pengembang lahan reklamasi ini. Dalam pertemuan ini akan direview amdal yang ada. Harapannya Sabtu atau Ahad dokumen yang dibutuhkan bisa terselesaikan. Sebab tanggal 18 April, pihaknya kembali harus melaporkan semua temuan kepada DPR

Siti menuturkan, berdasarkan regulasi, pemegang otoritas izin reklamasi berada di Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP). Siti mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyangkut rencana strategis, zonasi, rencana pengelolaan, dan rencana aksi.

Selain itu, Kementerian KLH juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Koordinasi ini perlu karena perdebatan soal reklamasi Jakarta terletak pada persoalan rancangan peraturan daerah (Perda). Pasalnya dua Perda yang tengah bermasalah terkait dengan zonasi. Di era desentralisasi, pemerintah bisa melakukan kontrol terkait dengan tata ruang. Perda zonasi harus dikonsultasikan dulu dengan pemerintah pusat sebelum dibahas oleh DPRD.

Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan, reklamasi bukan hanya semata-mata untuk hal yang bersifat komersial. Jika hasil reklamasi mendatangkan manfaat maka negaralah yang harus mengatur.

Ferry menilai, harus ada pemahaman bersama bahwa tanah hasil reklamasi berstatus milik negara. Jika hasil tanah reklamasi dibolehkan untuk badan usaha bahkan investor asing maka Indonesia akan terkurung karena lahan pantai yang dikuasai swasta?.

"Yang harus dilihat juga adalah persoalan reklamasi ini menyangkut isu lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya," papar Ferry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement