Selasa 12 Apr 2016 18:18 WIB

Ada Sprindik Baru Buat La Nyalla?

Rep: Andrian Saputra/ Red: M Akbar
La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengungkapkan pihaknya akan segera mengeluarkan sprindik baru bagi penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi kadin Jawa Timur.

Rencana ini disampaikan setelah majelis Pengadilan Negri Surabaya mengabulkan gugatan permohonan yang diajukan La Nyalla pada Selasa (12/4).

Maruli mengatakan pihaknya secara bersamaan akan mencabut status tersangka dan Pencekalan berbarengan dengan mengeluarkan sprindik baru.

"Kita tunggu pekan ini, semuanya akan dicabut tapi dikeluarkan lagi sprindik barunya. Karena ini tidak dilarang Undang-Undang," tutur Maruli saat konferensi pers di Gedumg Kejati Jatim.  

Sementara itu terkait status DPO, kata dia, pihaknya akan memanggil kembali La Nyalla Mattalitti. Jika dalam tiga kali, La Nyalla tidak hadir dalam pemeriksaan, pihaknya akan menetapkan kembali status La Nyalla sebagai DPO.

Maruli mengungkapkan kekecewaannya pasca Hakim Tunggal, Ferdinandus mengabulkan permohonan La Nyalla. Ia menilai adanya kejanggalan dalam putusan sidang tersebut.

"Di situ hakim bisa menilai tida ada kerugian negara dan tidak ada perbuatan melawan hukum. Sementara prapid itu menyangkut administrasi bukan  memeriksa materi perkara,'' katanya. 

''Bagaimana hakim bisa mengambil kesimpulan itu. Dari awal saya perhatikan hakim agak miring ke pemohon. Saksi fakta saja ditolak padahal pada kasus lainnya seperti kasus Lumajang dan PT Garam, saksi fakta itu diterima di pengadilan yang sama."

Meski kalah dalam sidang praperadilan, Maruli mengatakan pihaknya tak akan berhenti dalam mengungkap kasus dugaan korupsi kadin itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement