Selasa 12 Apr 2016 17:10 WIB

Kemendesa Entaskan 65 Desa di Pandeglang

Marwan Jafar
Foto: Kemendesa
Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berhasil mengentaskan sebanyak 65 desa tertinggal di Pandeglang, Banten.

"Bantuan sebesar Rp 33 miliar yang diberikan, juga mampu mengurangi angka kemiskinan. Bantuan ini mampu mengurangi jumlah desa tertinggal. Dari 140 desa tertinggal di Pandeglang, tinggal sisa 75 desa yang belum terentaskan," kata Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono, saat kunjungan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar ke Pandeglang, Banten, Selasa.

Tanto mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pandeglang masih sangat kecil. Sehingga dana desa serta bantuan lain yang diberikan Kemendesa PDTT akan sangat membantu pembangunan desa di daerah setempat.

Pandeglang adalah kabupaten yang masuk kategori daerah tertinggal, yang memiliki jumlah desa sebanyak 326 desa. Pada 2016, Pandeglang kembali mendapatkan bantuan dari Kemendes PDTT sebesar Rp13 miliar. Sebelumnya, Kabupaten Pandeglang juga mendapatkan bantuan sarana prasarana pengolahan ikan di 25 kecamatan kawasan pesisir.

"Ini merupakan salah satu harapan baru bagi Pandeglang, agar bisa terentaskan dari daerah tertinggal," kata dia.

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar mengingatkan bahwa dana desa adalah bagian dari UU 6/2014 tentang desa. Marwan menegaskan bahwa janji pemerintah untuk memberikan satu desa Rp1 miliar sudah terealisasi.

"Janji pemerintah akan memberikan satu desa Rp1 miliar dan sekarang sudah terbukti," kata Marwan.

Menteri Marwan mengatakan dana desa pada 2016 naik dengan anggaran Rp600 juta hingga Rp800 juta per desa, yang bersumber dari APBN. Dana ini disalurkan dua tahap, yakni tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Hal tersebut belum termasuk anggaran yang diberikan melalui APBD.

"Jadi, jika di total tiap desa mendapat bantuan Rp1 miliar. Dana Desa tiap tahun akan mengalami peningkatan secara signifkan, ini harus diikuti dengan ADD yang harusnya meningkat, 10 persen dari Dana Alokasi Umum. Kemajuan akan dimulai dari desa-desa, Pandeglang tidak tertinggal lagi," kata Marwan.

Prioritas pembangunan dana desa yakni untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan desa, irigasi, jembatan. Kemudian untuk pembangunan sarana dan prasarana dasar. Ketiga adalah untuk pengembangan ekonomi lokal desa.

"Untuk membuat RPJMDesa hanya dua lembar, pelaporan harus disederhanakan dan dipermudah, dalam SKB tiga menteri sudah ada contohnya," jelas Marwan.

Marwan juga mengintruksikan bahwa pembangunan infrastruktur harus bersifat padat karya tidak boleh dikontraktorkan dan dipihak ketigakan.

Ia juga mengimbau pada kepolisian dan kejaksaan untuk tidak mencari-cari kesalahan kepala desa. Dengan catatan, Kepala Desa juga tidak menyalahgunakan wewenangnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement